AGAM, METRO–Dalam memperingati hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 80 Kejaksaan Negeri Agam menggelar upacara peringatan hari lahir Kejaksaan RI di Halaman Kantor kejaksaan, Selasa (2/9).
Upara peringatan hari lahir kejaksaan RI yang ke 80 ini diikuti seluruh Pegawai Kejaksaan dilingkungan Kajari Agam dan Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau dan bertindak selaku Inspektur Ucapara Kajari Agam Rully Mutiara SH,MH
Dalam Amanat Jaksa Agung, Rully Mutiara SH,MH menyampaikan bahwa, sebagaimana lazimnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan, maka momentum ini selayaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan guna mewujudkan supremasi dan kedaulatan hukum. Untuk itu, mari kita jadikan kesempatan ini sebagai salah satu sarana pengingat diri agar kita senantiasa berbenah, memperkuat soliditas dan solidaritas, serta terus bersemangat dalam berkarya guna mempersiapkan diri menghadapi segala kompleksitas dan eskalasi dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi yang akan datang,”ujar Rully Mutiara.
Hari Lahir Kejaksaan tanggal 2 September 1945 bertepatan dalam rentang waktu tidak terlalu lama pasca proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia dalam suasana penuh semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum pada suatu negara yang berdaulat.
Selanjutnya, kehadiran Kejaksaan pada masa itu merupakan pernyataan tegas kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga merdeka secara hukum melalui sistem penegakan hukum nasional berdaulat, sebagai penjaga hukum, dan penegak cita-cita Proklamasi.
Disamping itu ada 7 Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan. pertama Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan Nilai – Nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak. Kedua Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Berorientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak, Disertai Dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.ujarnya
Ketiga lanjut Kajari, perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara. Keempat Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.KelimaTerapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.
Keenam Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum. Yang terakhir Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.
“Jaksa Agung berharap dalam menjaga eksistensi institusi, kita akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu kita, namun saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing. Untuk itu, mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini,”pungkasnya. (pry)






