BUKITTINGGI, METRO
Sempat bersembunyi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor, seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tilantang Kamang di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, Minggu (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial RS (34) yang merupakan warga Kota Padang ini ditangkap karena terlibat kasus curanmor di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Jumat (29/5) lalu, dengan barang bukti Yamaha Mio BA 6373 LQ yang diubah warna untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman mengatakan, setelah melakukan pencurian, pelaku yang berstatus residivis menitipkan sepeda motor curian ke salah seorang warga Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh.
“Warga yang dititipkan sepeda motor tersebut curiga, sebab sepeda motor yang dititip tidak diambil ambil. Akhirnya, warga itu melaporkan ke kasus tersebut ke Polsek Tilatang Kamang. Setelah kita cek, ternyata sepeda motor itu merupakan barang hasil curian,” kata AKP Lirman, Senin (15/6).
Ditambahkan AKP Lirman, dari informasi warga itu, pihaknya kemudian berusaha melacak keberadaan pelaku. Pihaknya sempat kehilangan jejak, hingga didapatkan informasi kalau pelaku berada di Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh.
“Kita bergerak cepat dan sesampai di lokasi, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah. Dari keterangan pelaku RS kepada pihak penyidik mengatakan bahwa ia mengakui memang dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” ujar AKP Lirman.
AKP Lirman menuturkan, setelah beraksi, RS mengubah warna sepeda hasil pencuriannya dari warna hitam menjadi hijau. Hal itu dilakukan agar sepeda motor curian itu tidak bisa dikenali. Lantaran takut ditangkap, pelaku pun menitipkan motor itu kepada warga, lalu dilaporkan ke Polsek.
“Pelaku RS telah kita amankan di sel tahanan Polsek Tilatang Kamang bersama barang buktinya. Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)





