PDGPANJANG, METRO
Melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padangpanjang, pedagang minuman keras tradisional tuak, berinisial, “RT” (40) diamankan jajaran Satpol PP, Minggu (21/6). Dari pedagang tuak petugas Satpol PP mengamankan barang bukti (BB) lebih kurang 10 liter minuman tuak.
Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Perda Herick Eka Putra. Diamankannya pemilik warung miras tersebut, Herick menjelaskan, berawal dari laporan warga terkait aktivitas warung yang menjual miras tuak. “ Laporan masuk, anggota langsung turun ke lokasi memastikan kebenaran informasi yang kita terima. Benar, pemilik warung inisial, “RT”, telah menjual miras tuak. Diamankan tim gabungan, pedagang tuak di giring ke Mako Pol PP Padangpanjang untuk diproses,” ujar Herick ketika dikonfirmasi Posmetro.
Herick menambahkan, tindakan tegas dengan mengamankan, “RT”, warga Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang Barat itu, setelah kedapatan menjual minuman keras dengan jenis tuak di kedai miliknya, Jumat (19/6).
Dalam operasi penindakan itu, dijelaskan Herick, Satpol PP bergerak melalui Tim Unit Kecil Lengkap Penegakan Perda Satpol PP (UKL) yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri. Penjual miras tersebut, kata Herick, telah melanggar Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (7) huruf a Perda Kota Padangpanjang No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat “Oleh Karena itu pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Herick,
Sementara, Kasi Penyidik Satpol PP Kota Padangpanjang, Idris, menyampaikan, pihaknya melakukan operasi secara tiba-tiba ke TKP. “Kita langsung bergerak. setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan barang bukti berupa miras jenis tuak lebih kurang 10 liter yang diakui kepemilikannya oleh pelaku,” ungkapnya.
Monev Satpol PP
Terpisah Kepala Satpol PP Albert terkait penertiban miras tersebut, selain meresahkan masyarakat, perdagangan miras merupakan perdagangan yang dilarang. “Ada konsekuensi hukum jika masyarakat nekat memperjual belikan miras ini. Untuk eksekusinya, kita di Satpol PP punya kewenangan untuk menertibkan,” sebut Albert.
Berkaitan dengan penertiban, kata Albert lebih lanjut, pihaknya saat secara intens juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan Normal Baru (new normal) yang tertuang dalam Perwako Padangpanjang No.25.
Albert menilai, secara umum para pengelola dan pengunjung di fasilitas umum sudah mengetahui tentang Protokol Pencegahan Covid di Masa New Normal. Meskipun, ada beberapa pengelola maupun pengunjung yang masih belum menerapkannya.“Secara terus menerus, kita tidak pernah bosan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan covid. Ini untuk kebaikan kita bersama dan seluruh masyarakat Kota Padangpanjang,” ujarnya. (rmd)