METRO SUMBAR

Angkutan Umum Saat PSBB, Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang

0
×

Angkutan Umum Saat PSBB, Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Sumatera Barat, AKP Bezaliel Mendrofa SH, mengatakan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (22/4), angkutan umum berpenumpang hanya diizinkan mengisi sebanyak 50 persen dari total jumlah kursi yang tersedia.

“Ketegasan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB, sebagai aturan resmi terkait upaya mengecilkan risiko bertambahnya korban masyarakat terjangkit virus Covid-19,” katanya.

Menurutnya, selain mengatur tentang pembatasan kapasitas isi tempat duduk, regulasi tersebut juga mewajibkan penumpang menggunakan masker selama berada didalam unit angkutan umum serta selalu menjaga jarak aman antar sesama penumpang sejak dari tempat pemberhentian seperti halte dan terminal.

Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat lainnya dan kesemuanya bertujuan untuk memberi rasa aman bagi setiap orang yang terpaksa melakukan perjalanan karena ada kepentingan mendesak.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pemilik angkutan umum agar menyediakan fasilitas cairan hand sanitizer dalam jumlah yang cukup agar bisa digunakan oleh para penumpang.

Selain itu, tambahnya, pemilik angkutan umum harus memastikan awak kendaraan untuk selalu dalam kondisi sehat dan mampu berkendara dengan memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan dalam berlalulintas di jalan raya. (cr6)