METRO PADANG

Syarat CPNS Sumbar Merujuk Aturan Pusat, Kabupaten/Kota Bebas Memilih

0
×

Syarat CPNS Sumbar Merujuk Aturan Pusat, Kabupaten/Kota Bebas Memilih

Sebarkan artikel ini

SUDIRMAN, METRO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar membeberkan persyaratan yang dipersiapkan peserta untuk pendaftaran CPNS 2019 merujuk pada aturan pusat. Pemprov Sumbar hanya bekerja untuk membebaskan jika ada independensi dari pemerintah kabupaten dan kota.
“Dari nasional, kabupaten/kota diberikan independensinya. Terserah mereka (Pemkab dan Pemko), asal tidak melanggar regulasi yang ada,” kata Kepala BKD Sumbar Abdul Gafar, Rabu (6/11).
Sementara itu, terkait syarat penerimaan, apakah melalui online atau pemberkasan dan persyaratan lainnya, Pemprov Sumbar juga tidak membatasi kabupaten dan kota. Pihaknya hanya menjelaskan kondisi dan konsep dari provinsi agar kabupaten/kota bisa memahami.
“Kita hanya memaparkan kondisi atau konsep dari provinsi. Silahkan daerah mau mengikuti atau tidak,” terang Abdul Gafar.
Abdul Gafar mencontohkan, untuk persyaratan peserta, Kabupaten Padangpariaman menilai penetapan IPK 2,75 untuk lulusan sarjana terlalu rendah. Hal itu akan membuat jumlah peserta yang mendaftar meningkat. Selain itu ada keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan jika pendaftar terlalu banyak.
Dengan adanya kebebasan masing-masing kabupaten dan kota dari Pemprov Sumbar, menurut Abdul Gafar, jika penetapan syarat IPK lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh BKD Provinsi. Maka jangan keluar dari syarat yang telah diterapkan oleh Pemprov Sumbar.
“Silakan mengikuti syarat yang telah ditetapkan provinsi, jika tidak juga tidak apa-apa. Yang jelas syarat-syarat secara legal formal, misalnya peguruan tinggi, akreditasinya harus ada,” tambahnya.
Ada sejumlah persyaratan yang disepakati di Pemprov seperti scan ijazah yang dilegalisir, scan KTP asli, scan transkrip nilai asli, pas foto asli, surat lamaran asli, sertifikat untuk pelamar yang melamar formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta scan akreditasi.
“Selain itu, ada syarat tambahan untuk pelamar formasi khusus cumlaude dan formasi khusus disabilitas. Untuk formasi khusus cumlaude yaitu akreditasi program studi sedangkan untuk formasi khusus disabilitas yaitu surat keterangan disabilitas,” tukas Abdul Gafar.
Untuk penerimaan tahun 2019 ini, Pemprov Sumbar menyiapkan 3.521 formasi untuk penerimaan CPNS tahun 2019 ini. Selain untuk provinsi, jumlah tersebut juga mencakup kebutuhan untuk Pemerintah Kabupaten Kota se-Sumbar. Formasi itu hanya untuk CPNS. Tidak ada lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Sesuai instruksi Badan Kepegawaian Nasional (BKD), saat ini lowongan untuk PPPK tidak dibuka,” jelas Abdul Gafar.
Formasi CPNS yang dibuka adalah tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis dari berbagai bidang. Pengumuman rekruitmen akan dimulai serentak secara nasional akhir Oktober 2019 ini.
Seleksi administrasi berkas pelamar dilakukan November dan pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan bulan Desember. Setelah itu akan dilanjutkan dengan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang akan dilaksanakan akhir Januari 2020 dan Februari 2020, serta Pengumuman hasil dan pemberkasan CPNS bulan Maret sampai dengan April 2020.
Adapun rincian formasi CPNS di Sumbar yakni, Provinsi Sumbar sebanyak 603 kuota, Kabupaten Pasaman sebanyak 80, Kabupaten Sijunjung 153, Kabupaten Dharmasraya tersedia 187, Kota Sawahlunto 116, Kabupaten Pasaman Barat 266, Kota Bukitinggi sebanyak 98, dan Kabupaten Agam 99 kuota.
Kemudian, Kota Padang Panjang sebanyak 105, Kota Padang ada 375 kuota, Kabupaten Padang Pariaman 126, Kabupaten Lima Puluh Kota 365, Kabupaten Pesisir Selatan 159, Kabupaten Tanah Datar ada 169, Kabupaten Solok 90, Kota Solok 68, Kabupaten Solok Selatan 125, Kota Pariaman 177, Kabupaten Mentawai 160, dan Kota Payakumbuh 0 (nihil). (mil)