BERITA UTAMA

Istri lagi Masak, Suami ‘Racik’ Anak Sepupu

0
×

Istri lagi Masak, Suami ‘Racik’ Anak Sepupu

Sebarkan artikel ini

10 Kali Dicabuli,  Korban Dibujuk Film Kartun
PADANG, METRO – Urusan nafsu kadang membuat orang gelap mata dan tak lagi memperdulikan etika dan kekerabatan. Seperti yang dilakukan pria nelayan warga Kecamatan Koto Tangah ini. Akibat memperturutkan nafsu yang sudah di ubun-ubun, ketika istrinya sedang memasak di dapur, dia pun asyik meracik bocah empat tahun yang tak lain putri sepupu istrinya di kamar.
Apapun alasannya, yang pasti, perbuatan pria berinisial AA (39) itu sangatlah bejat. Apalagi, perbuatan yang dilakukannya itu tidak hanya sekali, namun sudah berulangkali. Pengakuannya pelaku, sejak tahun 2018 lalu.
Yang memiriskan, korbannya masih berumur empat tahun yang seharusnya masih mendapatkan belaian kasih sayang, bukannya dijadikan budak nafsu.
Sepandai pandai menyebunyikan yang busuk pasti tercium jua. Aksi bejat sang nelayan itu pun lambat laun akhirnya terbongkar. Saat itu korban, sebut saja mawar (nama samaran), tiba-tiba saja bercerita kepada orang tuanya.
Sontak, emosi orang tua korban memuncak dan langsung melaporkannya ke Polda Sumbar. Dari laporan itulah, Ditreskrimum Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap sang nelayan.
Kini, pelaku AA ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum.
Kepada pihak kepolisian, si pelaut mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Dari pengakuannya, pencabulan terhadap putri sepupu isterinya itu sudah sepuluh kali dia lakukan di rumahnya.
Parahnya, satu kali kejadian, dia lakukan ketika istrinya sedang memasak di dapur. Pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dengan alasan korban diberikan tontonan film kartun.
Korban yang memang biasa main ke rumah pelaku, dengan polosnya menuruti permintaan pelaku. Di dalam kamar, korban bukannya diberikan tontonan film kartun, namun malah diberikan tontonan film porno.
Setelah itu, pelaku mencabuli korban. Setelah puas, pelaku kemudian memberikan uang jajan kepada korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun.
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho melalui Wadirreskrimum AKBP Muchtar Siregar mengatakan kasus pencabulan itu dilaporkan keluarga korban bulan Maret 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, pihaknya kemudian menangkap pelaku pada tanggal 25 September lalu di rumahnya.
“Kita melakukan penangkapan setelah menunggu pelaku pulang melaut. Pelaku melaut bisa berminggu-minggu baru pulang. Sekarang sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf e UU nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukum maskimal 12 tahun,” kata AKBP Muchtar.
AKBP Muchtar menjelaskan antra korban dengan pelaku masih berhubungan keluarga. Istri pelaku dengan ibu korban masih bersepupu, dan memang korban sering bermain di rumah pelaku.
“Selama ini, istri pelaku tidak mengetahui apa yang diperbuat suaminya kepada korban,” ungkap AKBP Muchtar.
AKBP Muchtar menegaskan, terkait kasus pencabulan, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa pakaian pelaku ketika melakukan aksi pencabulan, hanphone milik pelaku serta hasil visum terhadap korban. Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan pemberkasan untuk dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa.
“Aksi pencabulan dimulai sejak Januari 2018. Dari interogasi, pelaku melakukan aksi pencabulan lantaran khilaf. Alasan itu memang biasa disebut oleh pelaku kejahatan. Kalau khilaf tidak mungkin sampai 10 kali,” tegasnya. (rgr)