BERITA UTAMA

Tolak Pengosongan 54 Toko, PT KAI Sumbar Didemo Pedagang Lubuk Alung

0
×

Tolak Pengosongan 54 Toko, PT KAI Sumbar Didemo Pedagang Lubuk Alung

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO  -Puluhan pedagang di Pasar Alung menggelar aksi demontrasi di stasiun kereta api Simpang Haru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar, Rabu (18/9). Aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi penolakan pengosongan 54 toko di Pasar Lubuk Alung oleh pihak PT KAI.
Dalam pernyataan tertulis kordinator aksi demontrasi puluhan pedagang atas nama Forum Advokasi Pedagang Pasar “A” Lubuk Alung itu, menyampaikan aspirasi menolak pengosongan ruko di Pasar Lubuk Alung Los “P” Stasiun Lubuk Alung dalam waktu dekat.
Mereka meminta kepada pimpinan PT KAI untuk menunda eksekusi selama lima tahun ke depan. Selain itu, juga meminta PT KAI meninjau kembali biaya pembongkaran dan ongkos angkut/kerohanian yang telah ditetapkan, @Rp150. 000/meter, karena nilai tersebut tidak sesuai dengan hak para pedagang.
Koordinator aksi demontrasi, Afriadi Sikumbang mengatakan, sebanyak 54 toko di dekat stasiun kereta api di Lubuk Alung yang akan dikosongkan PT KAI tersebut, yang membangunnya adalah developer, kemudian dijual kepada pedagang.
“Ini kan lahan kereta api, kemudian dibangun secara permanen. Kenapa dibiarkan oleh PT KAI. Tetapi PT KAI tiba-tiba bisa saja mengambil lahan tersebut sebagai assetnya. Kenapa tidak dicegah. Ketika pedagang sudah membeli dan berdagang, tiba-tiba diambil,” ungkapnya.
Afriadi mengungkapkan, banyak lahan kereta api dibangun tidak permanen, tetapi kenapa di stasiun keretapi api Lubuk Alung tersebut dibangun permanen. “Tidak mungkin PT KAI tidak tahu. Bangunan permanen itu ada pedagang yang membeli tokonya dan ada yang menyewa. Juga ada kepala pasar, yang memberikan hak sewa 25 tahun sejak 2004. Sisanya 10 tahun lagi berjalan,” katanya.
Afriadi menilai, dengan hak sewa selama 25 tahun, tentu masyarakat pedagang menganggap pembangunan 54 toko tersebut tentu sudah persetujuan PT KAI. Karena itu, Afriadi menyampaikan aspirasi agar PT KAI dapat menunda pengosongan toko dan memberikan kesempatan kepada pedagang, untuk menyiapkan diri membeli toko baru.
Dengan kondisi ini, Afriadi juga berencana akan menggugat pihak developer, notaries dan PT KAI ke pengadilan.
“Kita akan gugat ke pengadilan, karena di bayar per tahun kenapa bisa dibiarkan. Dibeli masyarakat dengan harga mahal, tapi kemudian digusur,” ujarnya.
Salah seorang pedagang di pasar Lubuk Alung, Yurli Edwar (62) mengaku bingung ke mana lagi akan berjualan, jika tokonya dikosongkan. Sedangkan, kedainya di Pasar Alung juga ikut terbakar beberapa waktu lalu. “Kami minta secara keprimanusiaan saja, agar ditunda pengosongannya,” ujar Yurli.
Kehadiran puluhan pedagang itu diterima oleh Manajer Pengamanan PT KAI Divre II Sumbar, Jefry Indrajaya. Pada kesempatan itu, Jefry meminta perwakilan dari pedagang untuk menggelar pertemuan dengan PT KAI membahas aspirasi mereka. Keinginan terrsebut disetujui oleh pedagang.
Manager Asset PT KAI Divre II Sumbar, Indra Diva menegaskan, PT KAI Divre II Sumbar hanya melakukan kontrak jangka pendek satu kali setahun. Tidak pernah melakukan kontrak selama 25 tahun.
“Itu kontrak 25 tahun itu, hanya bisa kerjasama melalui kewenangan PT KAI pusat, melalui kontrak kerjasama operasi (KSO). Tidak kewenangan PT KAI di daerah,” tegasnya.
“Kontrak kami hanya satu tahun, habis kontrak kemudian diperpanjang. Begitu juga pihak pengembang, cuma sewa hanya setahun. Kemudian pengembang menjual kios ke pedagang,” tambahnya.
Pedagang di Pasar Lubuk Alung menurutnya, melanjutkan sewa lahan ke kereta api, sejak 2004 sampai 2018. Tahun 2018 tidak lakukan lagi perpanjang sewa, karena PT KAI mau melakukan pengembangan stasiun. Setelah tidak ada lagi perpanjangan sewa, PT KAI kemudian melakukan sosialisasi kepada pedagang, terkait rencana pengembangan stasiun ini.
“Kami panggil semua pedagang. Semua pedagang setuju untuk lakukan pengembangan stasiun. Cuma bermohon dilakukan setelah Idul Fitri, karena pedagang sudah stok barang menyambut idul fitri. Kami setujui dalam sosialisasi waktu itu dengan menunda rencana pengosonghan toko sampai Agustus. Jadi sekarang tidak mungkin lagi ditunda, karena kerugian bagi masyarakat Lubuk Alung, karena anggarannya bisa ditarik oleh pusat,” ungkapnya.
Usai dialog dengan perwakilan pedagang, Kuasa Hukum PT KAI, Miko Kamal mengatakan, inti dari musyawarah yang dilaksanakan, pedagang meminta waktu lagi, lima tahun hingga tiga tahun untuk bisa bertahan. PT KAI menegaskan tidak mungkin merealisasikan keinginan pedagang tersebut, demi untuk kepentingan umum yang lebih besar.
Namun, PT KAI memberikan solusi, dengan bersedia memfasilitasi pedagang untuk menempati toko-toko yang ada berdekatan dengan stasiun yang dibangun oleh pengembang.
“PT KAI bersedia memfasilitasi untuk pindah ke lokasi toko yang baru, yang jaraknya 50 meter dari stasiun. Tinggal negosiasi dengan pemilik toko. PT KAI siap memfasilitasi. Saya tegaskan, PT KAI ada kewajiban dari negara untuk menjalankan proyek di Sumbar, jadi tidak bisa ditunda lagi,” terangnya. (fan)