BERITA UTAMA

23,8 Kg Narkoba dari Lima Tersangka Dilenyapkan

0
×

23,8 Kg Narkoba dari Lima Tersangka Dilenyapkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 17 kilogram ganja yang disita dari penangkapan lima tersangka dimusnahkan Direkrorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di lantai V Gedung Mapolda Sumbar, Senin (19/8). Barang bukti (BB) ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dengan cara diblender.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun mengatakan barang haram tesebut diamankan dari 5 orang tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) hasil ungkap kasus bulan lalu. Pemusnahan barang bukti itu merupakan amanah undang-undang yang bertujuan agar tidak disalahgunakan. Apalagi, kasus ini sudah masuk tahap satu.
“Untuk sabu seberat 6,8 kilogram didapati di dua TKP berbeda. Pengungkapan pertama di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (1/7) lalu, dengan tersanhka OF (27). Dari penangkapan itu, kita sita sabu seberat 1,99 kilogram,” kata Kombes Pol Ma’mun.
Kombes Pol Ma’mun menjeskan dari penangkapan tersangka OF, ia mengakui sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang berada di Pekanbaru. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka JM (29) di kediamannya, Jalan Teratai, Sukajadi, Kota Pekanbaru dengan barang bukti hampir 5 kilogram sabu.
“Kami menindaklanjuti kerangan OF, dan langsung memburu JM ke Pekanbaru, ternyata dalam pemeriksaan terhadap JM ini didapati sabu yang cukup banyak yang disimpan di dalam tas, sabu seberat hampir 5 kilogram itu dibungkus terbagi dalam bentuk lima paket besar,” ungkap Kombes Pol Ma’mun.
Kemudian, Kombes Pol Ma’mun menambahkan untuk penangkapan 17 kilogram narkotika jenis Ganja, diamankan dari tangan tiga tersangka berinisial RA, SM dan JA. Mereka ditangkap ketika memindahkan barang haram tersebut ke mobil yang dirental di jalan Soekarno Hatta, Ngalau, Kota Payakumbuh. Penangkapan ketiga pelaku, berawal dari hasil pengembangan kasus dari tersangka HW, yang sebelumnya ditangkap di Padang, dengan kasus yang sama.
“Berdasarkan informasi HW, bahwa rekannya RA akan datang dari Medan, Sumatera Utara untuk membawa Ganja. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, kita menemukan RA berada di Kota Payakumbuh yang baru dari Medan menumpangi bus. Sampai di Payakumbuh, istri RA berinisial SM dan seorang supir berinisial JA sudah menunggu di TKP untuk menjemputnya,” ujar Kombes Pol Ma’mun.
Kombes Pol Ma’mun menjelaskan terhadap tersangka bisa dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kedepan, pihaknya akan terus melakukan pengakan hukum terhadap siapun yang terlibat. “Himbaun kita, jauhi narkoba. Jangan sampai menyentuh narkoba. Pemusnahan juha disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengadilan,” pungkasnya. (rgr)