BERITA UTAMA

MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wakil Presiden jadi Capres-Cawapres, Dinilai Picu Persaingan Tidak Sehat

1
×

MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wakil Presiden jadi Capres-Cawapres, Dinilai Picu Persaingan Tidak Sehat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, METRO— Peraturan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (ca­wapres) tidak memiliki hu­bungan darah maupun hu­bungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

“Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat da­lam satu periode kekuasaan,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut, di­kutip Kamis (26/2).

Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah persya­ratan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Beberapa di antaranya adalah Warga Negara Indonesia; Sehat jasmani dan rohani; Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu; Bukan anggota organisasi terlarang; Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat la­rangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Pemohon menilai tidak adanya pembatasan hubu­ngan keluarga berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki pre­siden atau wakil presiden yang sedang menjabat berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terda­pat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan.

Para pemohon juga menilai Pasal 169 UU Pemilu membuka peluang munculnya kontestan Pilpres dari keluarga presiden atau wa­kil presiden yang sedang berkuasa.

Mereka menegaskan bahwa dalam arti luas, ne­potisme terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberikan keuntu­ngan kepada anggota keluarganya.

“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya. (jpg)