BERITA UTAMA

Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, PH Pembunuh Diserang Keluarga Korban

0
×

Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, PH Pembunuh Diserang Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Keluarga korban pembunuhan Rio Oktavianda (22) kembali mengamuk dan menyerang penasehat hukum (PH) terdakwa Adek Putra, Selasa (7/5). Merka menganggap PH terdakwa membela orang yang salah. Mereka menginginkan terdakwa dihukum seumur hidup karena tindakan terdakwa tidak sebanding dengan hukuman yang didapatinya, 12 tahun penjara.
Keluarga korban mengamuk di dalam ruangan persidangan setelah usai persidangan. Ibu korban menjerit sehingga terdengar ke ruangan sidang lainnya. Tak hanya itu, keluarga korban juga menanti PN terdakwa di depan ruangannya, yang pada akhirnya penasehat hukum lainnya Ardisal datang untuk menenangkan keluarga korban dan menjelaskan, bahwa PN terdakwa hanya membantu menyampaikan hak terdakwa.
Terdakwa Yandrizal (25), yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Rio Oktavianda kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa. Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi pada Kejaksaan Negeri Padang dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” kata JPU Dewi bersama tim dalam sidang dengan terdakwa mantan atlet silat itu.
JPU juga berpendapat, terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman. “Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar JPU.
Dari sidang sebelumnya, menjelaskan Kasus itu berawal pada Sabtu sekira pukul 17,00 WIB, Yendrizal sedang mengemudi sepeda motor Honda BeAt warna hitam yang dikendarai oleh saksi Roni Anwar bersama korban Rio Oktavianda. Yendrizal marah sambil memaki saksi dan korban. Yendrizal melihat korban turun sambil mengacungkan pisau kepada terdakwa.
Lalu terdakwa mengatakan pada korban, “Kamu tunggu di sini.” Kemudian terdakwa pergi menuju kedai saksi Jhon Firdaus yang berjarak 300 meter untuk meminjam pisau dengan alasan akan digunakan untuk mengupas mangga. Setelah itu pisau diselipkan di pinggang celana terdakwa.
Terdakwa menemui kembali saksi Roni Anwar dan korban Rio yang sedang duduk di atas sepeda motor di depan kantor Pos Kompleks PT Semen Padang. Kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dan menusukkan ke dada korban secara berulang-ulang kali. Korban berusaha menghindar.
Terdakwa menusuk kembali pisaunya, sehinga mengenai lengan kiri saksi Roni. Korban dan saksi terus berlari dari kejaran terdakwa. Roni dan korban dilarikan ke klinik PT semen Padang, dan dirujuk ke RS Semen Padang. Korban Rio meninggal dunia selanjutnya dilakukan visum di RS Bhayangkara Padang.
Dari pemeriksaan visum et repertum nomor 55/Ver/IX/2018/RS diperiksa Dr Rosmawaty dengan kesimpulan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat yang disebabkan luka tusuk pada kantong jantung. Sehingga terjadi kejanggalan sirkulasi jantung, disertai luka tusuk pada hati dan trauma pada organ dalam lainnya. Sidang diketuai oleh Purba beranggotakan Agnes Sinaga dan Inna Herlina. (e)