BERITA UTAMA

Pejabat Masih Minim Lapor Harta Kekayaan, KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru 32,52 Persen

3
×

Pejabat Masih Minim Lapor Harta Kekayaan, KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru 32,52 Persen

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, METRO–Kepatuhan pejabat negara da­lam melaporkan harta kekayaannya melalui dokumen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Ke­kayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat pe­nyampaian LHKPN periode Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, hingga 31 Januari 2026.

KPK menegaskan, capaian ter­sebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen pen­ting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Untuk itu, KPK kembali me­ngimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/1).

Ia menegaskan, kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala dae­rah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam memba­ngun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” tegasnya.

Oleh karena itu, pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip-prinsip trans­paransi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.

Dalam proses pengisiannya, penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) harus memperhatikan sejumlah poin penting.

Seperti misalnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa.

“Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa,” ung­kapnya.

Menurut dia, surat kuasa yang telah disiapkan nantinya wajib di­sertai dengan meterai tempel ataupun meterai elektronik (e-meterai) bernilai Rp 10.000.

Jika WL menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Peme­riksaan (PP) LHKPN di Gedung Me­rah Putih KPK.

“Sebaliknya, jika WL memakai meterai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kem­bali ke portal LHKPN,” ujarnya.

Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.­kpk.go.id. Atas setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif.

“Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Apabila PN/WL mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pen­daftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198. (jpg)