DHARMASRAYA, METRO—Masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asama Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya masih terus menagih janji dan itikad baik perusahaan PT Tidar Kerinci Agung (TKA) untuk pembangunan kebun plasma tak kunjung menemukan titik terang, Selasa (3/2).
Menurut Koordinator aksi, Agus Salmi, berdasarkan dua Berita Acara resmi yang ditandatangani bersama antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, PT. TKA, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait, telah jelas dicatat dan disepakati.
“Bahwa plasma 20 persen adalah kewajiban perusahaan, bukan pemberian sukarela. Dalam Berita Acara pendampingan di tingkat provinsi, disepakati bahwa plasma 20% harus diimplementasikan paling lambat 1 minggu (3 Februari 2026),” ungkapnya.
Ia menambahkan apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan diserahkan kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Investasi/BKPM sesuai aturan yang berlaku.
“Namun hingga batas waktu berakhir hari ini Selasa (3/2), masyarakat masih menunggu realisasi nyata, bukan sekadar opsi, janji, atau permintaan tambahan waktu,” katanya.
Ia menerangkan masyarakat telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian konflik ini.
“Bersedia menerima lahan di Timpeh meskipun jauh, menolak kompensasi yang tidak menjamin kepastian hak, tetap berpegang pada aturan dan keputusan resmi pemerintah,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menyayangkan sikap perusahaan justru kembali meminta waktu, tanpa jaminan hukum yang kuat, sementara kebun inti masih dibebani hak tanggungan dan tidak memberi kepastian bagi masyarakat.
Ia menegaskan yang ditagih hari ini bukan permintaan baru, melainkan JANJI yang sudah dicatat dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama. Masyarakat masih menunggu itikad baik PT TKA.
“Menghormati kesepakatan, menjalankan kewajiban plasma 20 persen tidak lagi mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab,” tuturnya.
Apabila janji ini kembali diabaikan, maka langkah selanjutnya, kata Agus Salim, adalah penegakan keputusan oleh kementerian sesuai hukum yang berlaku.
“Janji tertulis tidak boleh dilupakan. Hak masyarakat tidak boleh digantungkan,” bebernya.
Ia menekankan kepada pihak PT TK TKA untuk menepati dan melaksanakan pernyataan Perusahaan di Hadapan Notaris.
“Surat Keterangan Bupati, SK HGU dari Menteri ATR BPN, Surat Kakanwil BPN Sumbar, Berita Acara Mediasi tanggal 27-01-2026 dan Berita Acara Mediasi 01-02-2026,” tutupnya.
Sementara itu, sekilas menyinggung sejarah pembangunan kebun sawit PT TKA, Tokoh Masyarakat Alahan Nan Tigo, Awaludin menceritakan, bahwa dari awal berdirinya PT TKA di tanah ulayat masyarakat sejak dari awal tahun 90 an, tepatnya dari tahun 1985 sepertinya perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian hak plasma masyarakat.
“Bahkan, dulu waktu masih pembebasan lahan, banyak padi masyarakat yang digusur hanya untuk ditanami sawit, sementara kebun sawit yang dibangun tersebut tidak memberikan dampak langsung atau timbal balik secara ekonomi bagi masyarakat, yaitu hak plasma masyarakat,” sebutnya.
Awal menambahkan, bahwa pada saat penggusuran, banyak sekali orang tua kami yang bercucuran air mata saat melihat tanaman secara mereka dilumat dan dihancurkan alat berat, padahal secara adat, tanaman padi begitu berharga.
“Bayangkan, bahwa padi yang begitu berharga dan dikhultuskan oleh masyarakat diganyang habis sekehendak hati untuk membangun perkebunan sawit, bukankah itu sama saja dengan tragedi? Maka dari itu, hari ini kami akan bulatkan tekad untuk merebut kembali hak kami dalam bentuk plasma,” ucapnya.
Terpisah, saat dihubungi via WhatsApp, Humas PT TKA, Syaiful masih belum memberikan jawaban yang pasti terkait realisasi plasma masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar.
“Namun, persoalan yang terjadi sekarang, itu kan terdapat perbedaan yang mendasar terhadap tuntutan masyarakat dengan keinginan perusahaan, yang satu ingin plasma diambil dari inti, sedang pihak perusahaan agak berat,” sebutnya.
Namun, Syaiful memastikan, bahwa sesuai hasil mediasi terakhir, dimana jika tidak tercapai kesepakatan dalam waktu satu minggu, maka keputusan akan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Investasi.
Terakhir, Syaiful menyampaikan, bahwa pihaknya tetap akan tunduk dan patuh sesuai dengan regulasi yang berlaku. (dpr)






