BERITA UTAMA

Pria 39 Tahun Kedapatan Nyabu  di Tugu Indarung, Bong dan Sepaket Sabu jadi Barang Bukti

7
×

Pria 39 Tahun Kedapatan Nyabu  di Tugu Indarung, Bong dan Sepaket Sabu jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku Andri (39) yang kedapatan menyabu di Tugu Indarung, ditangkap Tim Polsek Lubuk Kilangan.

PADANG, METROTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan meringkus seorang pria yang di­duga melakukan pesta sabu di di kawasan Tugu Indarung, Keca­matan Lubuk Ki­la­ngan,­ Kota Padang, pa­da Minggu (1/2) seki­tar pukul 03.30 WIB.

Pelaku yang dike­tahui bernama Andri (39) ini diciduk setelah petu­gas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menya­lah­gunakan narkotika di lokasi tersebut. Dari tangan pe­laku, petugas menyita ba­rang bukti satu paket sabu dan satu set bong.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung melakukan  penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan men­datangi lokasi.

“Setelah dilakukan pe­nyelidikan di lapangan dan informasi dinyatakan akurat, petugas kemudian me­lakukan penangkapan terhadap seorang pria yang se­suai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masya­rakat,” kata Kompol Sosmedya, Selasa (3/2)

Saat dilakukan penang­kapan, ungkap Kompol Sosmedya, petugas men­dapati pelaku diduga hen­dak melakukan pesta sabu. Pasalnya, saat digeledah, ditemukan sejumlah ba­rang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu set alat h­isap sabu (bong), serta empat buah korek api mancis,” ungkap Kompol Sosmedya.

Selain itu, kata Kompol Sosmedya, petugas juga menemukan satu buah kaca pirek bekas pakai, satu buah jarum suntik bekas yang digunakan sebagai sumbu pembakar, serta dua buah pipet air mineral yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.

“Pelaku berstatus pekerjaan swasta, dan berdomisili di Perumahan Pa­dang Sarai Permai Blok AA Nomor 13 RT 005/RW 011, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Seluruh ba­rang bukti tersebut diamankan bersamaan dengan terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Lubuk Kilangan,” tegas Kompol Sosmedya.

Selanjutnya, kata Kompol Sosmedya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban ma­sya­ra­kat. Kepada masyarakat, silahkan lapor jika ada peredaran narkoba ataupun pemakai di lingkungannya,” tutup dia. (*)