PASAR RAYA, METRO—Penertiban yang dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan di kawasan selasar Pasar Raya Padang, Selasa (3/2), berakhir ricuh. Penertiban awalnya dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi selasar sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.
Dalam kegiatan tersebut, lebih kurang 63 pedagang yang masih beraktivitas di sepanjang selasar diarahkan secara bertahap untuk menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan Pemerintah Kota Padang, yaitu di kawasan Basemen Fase VII Pasar Raya. Lokasi tersebut dinilai lebih tertata, layak, serta mendukung aktivitas perdagangan yang lebih tertib.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa penataan dilakukan tetap mengutamakan pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai aturan.
“Sejak awal kami mengedepankan cara persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan dialog langsung dengan para pedagang. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan juga telah menyiapkan tempat relokasi yang lebih representatif di Fase VII, agar para pedagang tetap dapat berjualan dengan nyaman tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dijelaskan Rozaldi, penertiban tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum melakukan tindakan penertiban, petugas gabungan terlebih dahulu menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Mereka diminta untuk tidak berjualan di lokasi terlarang dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam pendekatan tersebut, Satpol PP memberikan tenggat waktu selama 30 menit kepada para pedagang untuk membereskan lapak dan memindahkan dagangan mereka secara mandiri. Langkah ini disebut sebagai upaya humanis agar penertiban berjalan tanpa konflik.
Selain meminta pembongkaran lapak, petugas juga mengarahkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha resmi agar segera mengurus perizinan serta penempatan lokasi berjualan melalui Dinas Perdagangan setempat.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, sejumlah PKL masih terlihat bertahan di lokasi dan belum mengindahkan imbauan petugas. Kondisi tersebut membuat Satpol PP mengambil langkah lanjutan berupa pengamanan terhadap salah seorang pedagang yang dinilai tidak kooperatif.
Tindakan pengamanan itu memicu reaksi dari pedagang lain dan warga sekitar. Adu mulut antara petugas dan massa pun tak terhindarkan, sehingga situasi di lokasi sempat memanas dan menarik perhatian pengguna jalan.
Petugas Satpol PP berupaya meredam ketegangan dengan menenangkan massa serta mengendalikan situasi agar tidak berkembang menjadi kericuhan yang lebih besar. Setelah beberapa saat, kondisi di lokasi berhasil dikendalikan.
Akibat insiden tersebut, aktivitas perdagangan di sekitar Pasarraya sempat terganggu. Meski demikian, tidak dilaporkan adanya korban luka maupun kerusakan fasilitas umum dalam peristiwa tersebut.
“Penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan kawasan Pasar Raya yang tertib, bersih, indah, dan nyaman untuk semua,” kata Rozaldi.
“Kita ingin Pasar Raya menjadi pusat perdagangan yang rapi dan enak dipandang, sehingga pembeli pun merasa nyaman. Ketertiban ini justru akan berdampak baik bagi pedagang sendiri karena kawasan menjadi lebih teratur dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Rozaldi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar selasar tetap difungsikan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya. Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang kepentingan bersama, kenyamanan pembeli, dan masa depan Pasar Raya yang lebih baik,” tutupnya. (oza)






