BERITA UTAMA

Blokir 41 Rekening Terkait Kasus Fraud PT DSI, Bareskrim Polri Sita Uang Rp 4 Miliar

6
×

Blokir 41 Rekening Terkait Kasus Fraud PT DSI, Bareskrim Polri Sita Uang Rp 4 Miliar

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan.

JAKARTA, METRODirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 41 rekening terkait dengan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemblokiran tersebut, penyidik menyita uang dengan angka mencapai Rp 4 miliar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Ba­reskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sejak penyidikan dimulai pada 14 Januari lalu. Termasuk di­an­taranya upaya paksa se­­­perti penggeledahan dan­­ penyitaan.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.­156.­192 dari 41 nomor re­kening terlapor maupun afi­liasinya yang sudah di­blokir,” ungkap dia kepada awak media pada Kamis (29/1).

Tidak hanya itu, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik DSI dan perusahaan yang terafiliasi dengan DSI, baik yang berstatus badan hukum maupun orang-perorangan.

Langkah lain yang diambil oleh penyidik adalah melakukan rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menganalisis laporan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

Untuk kepentingan pa­ra korban yang terdiri atas banyak lender, Bareskrim Polri telah berkoordinasi se­cara efektif dengan Lem­­baga Perlindungan Sak­­si dan Korban (LPSK). Lang­kah itu diambil sebagai upaya melakukan pendataan dan verifikasi terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para korban.

“Kami berkomunikasi dengan paguyuban lender atau para korban PT DSI untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Ba­res­krim Polri sebagai bentuk transparansi dan akun­tabilitas penyidikan dan pemberitahuan hak korban terkait restitusi,” jelasnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 46 orang saksi. Baik saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, dan saksi dari DSI. Langkah itu turut dibarengi dengan penyitaan terhadap ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower DSI.

“Kemudian melakukan asset tracing (penelusuran aset) terutama untuk me­ng­i­kuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata dia. (jpg)