BERITA UTAMA

KPK Ubah Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi, Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta

3
×

KPK Ubah Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi, Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto

JAKARTA,  METRO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam peraturan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas harus dilaporkan kepada KPK.

Salah satu pengubahan utama menyangkut batas nominal pelaporan, khu­sus­nya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.

Perubahan juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini meningkat menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.

Ketua KPK Setyo Budi­yanto menjelaskan, penye­suai­an nilai nominal tersebut dilakukan dengan mem­­pertimbangkan per­kem­­bangan inflasi dan perubahan nilai rupiah.

“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya Rp 1.510.000­ juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menambahkan, no­minal Rp 1 juta saat ini dinilai sudah tidak relevan, sehingga nilai di atas Rp 1,5 juta seharusnya sudah di­kat­egorikan sebagai gra­ti­fik­asi.

Setyo berharap aturan baru ini dapat mencegah terjadinya praktik suap oleh pejabat atau penyelenggara negara. Menurutnya, adanya batas waktu pelaporan selama 30 hari dimaksudkan agar potensi gratifikasi tidak ber­kem­bang menjadi tindak pidana korupsi.

“Dengan kondisi seperti itu diharapkan diharapkan tidak sampai menjadi perbuatan suap,” tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan aturan pelaporan gratifikasi dengan maksud untuk menye­der­hanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.

“Selain itu, untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” pung­kas­nya. (jpg)