AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam kembali menorehkan capaian positif dalam bidang pelayanan publik. Pada Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, Pemkab Agam berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.
Pengumuman hasil penilaian tersebut diikuti secara daring oleh jajaran Pemkab Agam dari Ruang Rapat Bupati Agam, Kamis (29/1). Capaian ini menjadi bentuk pengakuan Ombudsman RI atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Agam dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam proses penilaian, Ombudsman RI menyatakan tidak ditemukan praktik maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Agam. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan yang diterapkan telah berjalan sesuai standar dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan. Dimensi pelayanan sendiri mencakup unsur input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan dengan indikator yang berlaku secara nasional.
Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, sistem penilaian pelayanan publik mengalami pembaruan. Kategori penilaian kini terdiri atas Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah, menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah. Perubahan ini bertujuan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih rinci dan terukur.
Mewakili Bupati Agam, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Syatria, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kerja keras dan sinergi yang telah terbangun selama ini.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus melakukan penyempurnaan pada setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan, serta memastikan adanya progres kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Dengan raihan tersebut, Pemkab Agam berharap hasil penilaian Ombudsman RI dapat menjadi acuan dalam meningkatkan mutu layanan ke depan, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. (pry)






