Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan lis kuning, bernomor polisi L 2570 OM. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera menerbitkan surat perintah penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/128/XII/Res.1.6/2025/Reskrim.
Ipda Algino Ganaro menambahkan, setelah menerima laporan dan surat perintah penangkapan, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku bergerak ke arah Kecamatan Talamau. Tim langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Pengejaran tersebut berujung pada penangkapan kedua pelaku di jalan bekas longsor kawasan Pasanggiang, Jorong Perhimpunan, Nagari Talu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kerumunan warga, petugas segera mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Pasaman Barat.
“Keduanya kini berada di Mapolres Pasbar untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Algino. (end)
