BERITA UTAMA

Miris! Ibu Jual Anak Kandung di Aplikasi MiChat, Pasang Tarif Rp 250 Ribu untuk Sekali Layanan, Telah Beroperasi 4 Bulan

2
×

Miris! Ibu Jual Anak Kandung di Aplikasi MiChat, Pasang Tarif Rp 250 Ribu untuk Sekali Layanan, Telah Beroperasi 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Polres Payakumbuh mengamankan seorang IRT yang tega menjual anak kandungnya di aplikasi hijau (MiChat) untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.

PAYAKUMBUH, METRO Kasus memilukan ter­ung­kap di Kota Payakumbuh se­telah seorang ibu rumah tang­ga diduga tega mem­per­da­gangkan anak kandung­nya sen­diri demi keuntungan eko­nomi. Peristiwa ini meng­ge­ger­kan masyarakat dan me­nuai kecaman luas.

Kasus tersebut terung­kap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati indikasi kuat adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Aktivitas tersebut diduga dijalankan melalui aplikasi percakapan daring yang kerap disalahgunakan untuk transaksi prostitusi.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kasus ter­sebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan langsung dilim­pahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh untuk penanganan le­bih lanjut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU An­drio Surya Siregar mem­­benarkan penanganan per­­kara tersebut. Ia me­nya­takan bahwa tersangka berinisial Y (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

“Benar, tersangka su­dah kami tahan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar IPTU Andrio, Senin (15/12).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Y diduga telah melakukan praktik tersebut selama kurang lebih empat bulan terakhir. Ironisnya, salah satu korban merupakan anak kandung tersangka sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Selain anak kandungnya, polisi juga menemukan dua korban perempuan lainnya yang diduga turut dieksploitasi oleh tersangka dan ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka me­matok tarif sebesar Rp250.000 untuk sekali transaksi atau layanan singkat (short time).

“Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menawarkan tiga foto perempuan untuk dipilih oleh pemesan,” ungkap Andrio.

Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria. Tragisnya, anak kandung tersangka sendiri yang menjadi korban dalam transaksi tersebut.

Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama tersangka melakukan perbuatan keji tersebut, meski polisi masih terus mendalami latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta cetakan percakapan pemesanan dari aplikasi daring.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan ada­nya jaringan perdagangan orang serta memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban.

Atas perbuatannya, ter­sangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pen­­dampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi para korban. (uus)