PADANG, METRO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pascapengumpulan data di wilayah bencana, sertaasesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Ada tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Pertama, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan kebijakan ini diperlukan karena bencana dalam beberapa pekan terakhir memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, sehingga sangat berpengaruh terhadap kemampuan bayar debitur.




















