PADANG, METRO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pascapengumpulan data di wilayah bencana, sertaasesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Ada tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Pertama, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan kebijakan ini diperlukan karena bencana dalam beberapa pekan terakhir memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, sehingga sangat berpengaruh terhadap kemampuan bayar debitur.
“Perlindungan terhadap korban bencana menjadi prioritas stabilitas sistem keuangan. Dalam situasi bencana, masyarakat tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga kemampuan menjalankan aktivitas ekonomi,” kata Mahendra pada konferensi pers, Kamis (11/12).
Ditegaskan Mahendra, kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Seluruh ketentuan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
“Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana),” tegas dia.
Selain itu, kata Mahendra, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
“Kami juga meminta menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuatkomunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” tutupnya. (rgr)






