“Saat kita minta, sopir truk pengangkut kayu tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), sopir hanya menunjukkan nota perusahaan UD IDK yang merupakan dokumen tidak sah,” ujar AKP Hendra Yose.
Dijelaskan AKP Hendra Yose, truk Colt Diesel dengan pelat nomor BA 8307 PU itu dikemudikan DK (39), warga Kecamatan Kamang Baru. Di bak truk tersebut, ditemukan 467 batang kayu olahan jenis Banio. Terdiri dari berbagai ukuran, atau sekitar 10 M3 kayu hasil olahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksan, sopir diminta dan diupah oleh pemilik kayu dan pemilik truk bernama untuk membawa kayu tersebut dari Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung ke daerah Muko-Muko Kabupaten Bengkulu,” ungkapnya.
AKP Hendra Yose menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, serta memintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Atas dasar bukti-bukti, pihaknya kemudian menetapkan pemilik kayu ilegal ini sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan pemilik kayu sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013, Jo pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b jo angka 3 huruf e UU Nomor 6 tahun 2023. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Yose Hendra. (ndo)













