BERITA UTAMA

Truk Bermuatan 467 Batang Kayu Banio Ilegal Ditangkap, Dibawa dari Sijunjung lalu Dijual ke Bengkulu

2
×

Truk Bermuatan 467 Batang Kayu Banio Ilegal Ditangkap, Dibawa dari Sijunjung lalu Dijual ke Bengkulu

Sebarkan artikel ini
ILEGAL— Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan truk yang membawa kayu Banio ilegal.

SIJUNJUNG, METROSatu unit truk pengangkut kayu olahan tanpa dokumen alias ilegal diamankan Tim Opsnal Sat­reskrim Polres Sijunjung. Untuk mengelabui petugas, komplotan illegal logging ini sengaja membawa kayu yang diduga dari hasil pem­balakan liar itu pada tengah malam.

Penangkapan truk pengangkut kayu itu bertempat di Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung. Polisi yang mendapat informasi, langsung melakukan pe­nye­lidikan hingga berhasil mencegat truk yang bermuatan kayu ilegal.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose  membenarkan penangkapan itu. Me­nurutnya, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang kerap melihat truk pengangkut kayu ilegal melintas pada malam hari.

“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung melakukan pengintaian di jalan yang biasa mereka lewati. Alhasil, beberapa di lokasi, tim melihat satu truk pengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi melintas di Nagari Pematang Panjang,” kata AKP Hendra Yose, Rabu (26/11).

Baca Juga  Kebijakan Perusahaan bikin Pendapatan Menurun, Driver Ojol Serbu Kantor Gojek dan Balai Kota

Tak ingin membuang waktu, ungkap AKP Hendra Yose, tim menghadang truk tersebut dan meminta sopir menyerahkan dokumen perizinan kayu tersebut. Namun, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen ka­yu sehingga petugas me­nga­­mankannya ke Mapolres.

“Saat kita minta, sopir truk pengangkut kayu tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), sopir hanya menunjukkan nota perusahaan UD IDK yang merupakan dokumen tidak sah,” ujar AKP Hendra Yose.

Dijelaskan AKP Hendra Yose, truk Colt Diesel dengan pelat nomor BA 8307 PU itu dikemudikan DK (39), war­ga Kecamatan Kamang­ Baru. Di bak truk tersebut, ditemukan 467 batang kayu olahan jenis Banio. Terdiri dari berbagai ukuran, atau sekitar 10 M3 kayu hasil olahan.

Baca Juga  Warga Tanahdatar Terciduk Jual Materai Palsu

“Berdasarkan hasil pemeriksan, sopir diminta dan diupah oleh pemilik kayu dan pemilik truk bernama untuk membawa kayu tersebut dari Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung ke daerah Muko-Muko Kabupaten Bengkulu,” ungkapnya.

AKP Hendra Yose menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, serta memintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Atas dasar bukti-bukti, pihaknya kemudian menetapkan pemilik kayu ilegal ini sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan pemilik kayu sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013, Jo pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b jo angka 3 huruf e UU Nomor 6 tahun 2023. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Yose Hendra. (ndo)