BERITA UTAMA

Polri Pastikan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

0
×

Polri Pastikan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugraha memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugraha, menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar seluruh langkah lanjutan dilakukan secara terintegrasi. Menurutnya, kerja setiap instansi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri agar tidak muncul perbedaan tafsir atas putusan MK.

“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” kata Sandi Nugraha di kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11).

Ia menegaskan, Polri ingin pelaksanaan putusan MK berlangsung jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Karena itu, pembahasan teknis akan dilakukan secara maraton untuk merumuskan langkah terbaik yang dapat diterapkan secara seragam antarinstansi.

Baca Juga  Penghapusan Piutang UMKM, Pemberantasan Judi Online dan Narkoba, Andre Rosiade: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat

“Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut putusan MK ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat tata kelola serta memperjelas batas kewenangan antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.

“Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11). Salah satu poin pentingnya adalah pembatalan ketentuan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Baca Juga  ParagonCorp Raih 11 Penghargaan C&T Allė Awards 2025: Inovasi Kecantikan untuk Hari Raya dan Berbagi dengan Orang Tersayang

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (jpg)