Razia serupa akan terus dilakukan untuk antisipasi berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum), termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat. “Sasaran razia kita adalah Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Perda Nomor 1 tahun 2022 terkait jam operasional, tadi kita turun pukul 01.00 dinihari dan ditemukan masih adanya aktivitas di THM,” ucap Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita didampingi KABID PPD Satpol-PP, Ricky Zaindra serta Kasi Ops, Bobby Andhika, Kamis (6/11).
Ia juga mengatakan, dari razia itu Tim/Satgas Penegak Perda menjaring perempuan yang disebut pekerja atau karyawan ditempat itu.
“Kita menjaring beberapa pekerja/karyawan di Cafe itu, dan telah diinterogasi. Dari pengakuan mereka kerap pulang hingga pukul 3 dinihari,” sebutnya.
Hal yang sama juga diakui empat perempuan yang dijaring itu, mereka menyebut memang kerap pulang kerumah/kosan hingga pukul 3 dinihari. “Kami pulang pukul 3 pagi pak,” ujarnya. Keresahan terhadap cafe Kalam Sanjo telah lama dirasakan masyarakat, sebab keberadaan Cafe itu berdampak negatif terhadap lingkungan, aktivitas musik yang keras kerap didengar masyarakat jelang adzan shubuh berkumandang. (uus)
















