JAKARTA, METRO–Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta tindakan pengeditan dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
Para tersangka dari klaster pertama dijerat dengan pasal 310, pasal 311, pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4, serta pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk klaster kedua, mereka dikenakan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1, pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1, pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam proses penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. “Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari internal maupun eksternal,” jelas Irjen Asep.














