METRO PADANG

Modus Tuduh Mesum, Sejoli Diperas di Bukit Sitinurbaya, Diancam Pakai Sajam, Minta Uang Rp 700 Ribu

0
×

Modus Tuduh Mesum, Sejoli Diperas di Bukit Sitinurbaya, Diancam Pakai Sajam, Minta Uang Rp 700 Ribu

Sebarkan artikel ini
PEMERASAN— Pelaku SU (52) yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung objek wisata Bukit Sitinurbaya ditangkap Tim Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Pelaku pemerasan de­ngan modus menuduh korbannya berbuat mesum di kawasan wisata Bukit Siti Nurbaya Gunung Padang, Kecamatan Padang Selatan,  ditangkap Tim Klewang pada Minggu (26/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku berinisial SU (52) tidak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan pelaku dalam aksi pemerasan dan pengancaman terhadap pengunjung objek wisata tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku merupakan warga setempat, ditangkap di wilayah Gunung Padang pada Senin (27/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Dafit, salah satu mahasiswa di Padang. Saat itu dirinya bersama pacarnya diperas dan diancam oleh tersangka,” kata Yasin da­lam keteranganya, Selasa (28/10).

Baca Juga  Waspada, Angin Topan hingga Akhir Tahun, 11 Pohon Tumbang, 4 Kendaraan Rusak

Kompol M Yasin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama kekasihnya mengunjungi area wisata Bukit Siti Nurbaya Gunung Pa­dang untuk berekreasi. Kemudian datang dua orang tidak dikenal dan me­nuduh korban berbuat mesum di area tersebut.

“Pelaku mengancam akan membawa keduanya ke pos pemuda setempat ji­ka tidak memberikan uang.­ Korban yang takut, akhirnya menuruti perintah tersangka untuk mentran­sfer sejumlah uang ke akun Gopay milik tersangka se­jum­lah Rp700 ribu rupiah. Setelah mentransfer uang tersebut, korban disuruh pergi oleh tersangka,” tutur dia.

Ditambahkan Kompol M Yasin, Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian bergerak mencari keberaan pelaku sampai akhirnya pelaku bisa diamankan. Sedangkan rekannya saat ini masih dicari dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Jalan Samping Pasar Lubuk Buaya Segera Diperbaiki

“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolresta Pa­dang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa nomor rekening akun gopay milik tersangka dan satu senjata tajam,” ujar dia.

Kompol M Yasin menegaskan, terhadap pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau gangguan ke­ama­nan kepada kami. Aksi yang dilakukan pelaku ini sa­ngatlah meresahkan dan mencoreng nama baik pariwisata kita,” tutupnya. (brm)