JAKARTA, METRO–Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat sejumlah kemajuan signifikan di bidang ketenagakerjaan. Pencapaian tersebut di antaranya meliputi peningkatan kesejahteraan buruh, transformasi pelatihan vokasi, hingga magang nasional.
Hal itu diungkap oleh Menteri KetenaÂgakerÂjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Media Briefing bertajuk ‘Refleksi Satu Tahun Asta Cita di bidang Ketenagakerjaan’ di Kantor Kemnaker, JaÂkarta, Selasa (28/10).
Yassierli memaparkan berbagai capaian program kerja selama satu tahun perjalanan Kabinet Merah PuÂÂtih periode Oktober 2024–Oktober 2025 menyampaikan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas kemenÂteÂÂrian/lembaga untuk memÂÂpercepat penciptaan laÂpangan kerja berkualitas dan memperkuat daya saing tenaga kerja nasional.
Kesejahteraan Buruh Meningkat
Dalam bidang peningÂkatan kesejahteraan buruh, Kemnaker mencatat beberapa langkah nyata. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik seÂbeÂsar 6,5 persen, disertai penerbitan surat edaran pemberian Bonus Hari RaÂya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring.
Selain itu, bantuan subsidi upah (BU) telah disalurkan kepada 15.256.536 pekerja, sementara diskon 50 persen iuran JKK dan JKM turut meringankan beban pekerja.
Pemerintah juga memperluas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Bersama Kementerian Perumahana KaÂwasan Pemukiman (PKP), Kemnaker menyediakan subsidi rumah bagi buruh sebanyak 70 ribu unit dan menyelenggarakan program mudik gratis.
Penguatan Kajian dan Kebijakan Ketenagakerjaan
Kemnaker juga berfokus pada penyusunan kajian strategis ketenagakerjaan. Di antaranya, penyusunan Master Plan ProÂduktivitas Nasional, peta jalan pengembangan tenaga kerja hijau (green jobs), serta sinergi nasional akselerasi penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Selain itu, Kemnaker telah menerbitkan white paper mengenai penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan penyusunan kebijakan upah yang lebih adil.














