BERITA UTAMA

2 Sekawan jadi Spesialis Pencuri Velg Mobil

0
×

2 Sekawan jadi Spesialis Pencuri Velg Mobil

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku SN dan DB ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh atas kasus pencurian velg mobil.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus pria yang diduga kuat sebagai penjahat spesialis pencuri velg mobil. Keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial ZN (36) dan DB (39) sempat berusaha mengelak dan membantah tuduhan petugas. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti, keduanya pun langsung tertunduk malu.

Di rumah yang menjadi lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan membawa hasul curian. Se­dangkan velg mobil yang dicuri, dijual oleh pelaku kepada orang lain.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian velg mobil yang sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Payakumbuh Barat.

Baca Juga  Selain di Tangerang juga Ditemukan di Bekasi dan Surabaya, Haidar Alwi Sebut Pagar Laut Tak Terkait Jokowi

“Benar, dua pelaku ka­mi amankan atas dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Kubu Tapak Ra­jo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Oktober 2025 lalu,” ujar Iptu Andrio saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/10).

Menruut Iptu Andrio, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima laporan polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh tertanggal 12 Oktober 2025. Berdasarkan laporan itu, kedua pelaku diketahui mencuri dua unit velg kendaraan roda empat dari rumah warga.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung me­la­kukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” terang Iptu Andrio.

Baca Juga  Pelajar SMA Paksa Kekasih Begituan, Menolak? Ancam Sebar Foto dan Video Syur

Saat ditangkap, tegas Iptu Andrio, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjual barang curian ter­sebut seharga Rp640 ribu dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.

“Kami mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian. Kedua pelakukini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Andrio.

Iptu Andrio menuturkan, penyidik masih me­lakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk me­ngungkap adanya dugaan TKP lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian velg mobil di wilayah Payakumbuh,” tutup dia. (*)