“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” terang Iptu Andrio.
Saat ditangkap, tegas Iptu Andrio, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjual barang curian tersebut seharga Rp640 ribu dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.
“Kami mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian. Kedua pelakukini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Andrio.
Iptu Andrio menuturkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya dugaan TKP lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian velg mobil di wilayah Payakumbuh,” tutup dia. (*)
