LIMAPULUH KOTA, METRO —Puluhan petani gambir melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Limapuluh Kota kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau, Senin pagi (27/10). Mereka menuntut adanya standar harga dan kualitas gambir serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2024 tentang Produk unggulan Perkebunan.
Dalam aksi yang dikawal anggota puluhan personel Polres Limapuluh Kota, sebagian massa berjalan kaki dari GOR Singa Harau menuju Kantor Bupati Limapuluh Kota. Sepanjang jalan, massa yang berorasi diiringi lagu Tabola-bale, meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib petani gambir.
Massa juga membawa dua buah spanduk besar terkait tuntutan kepada kepala daerah. Di hadapan Bupati Safni, Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dan sejumlah kepala OPD serta anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, massa secara bergantian kembali melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi atau keinginan mereka.
“Kami tidak tahu kemana harus mengadu, sehingga kami datang kesini. Harga Gambir saat ini anjlok Rp.30 hingga 35 ribu perkilogram. Kami tuntut Bupati menaikan harga Gambir yang kurang stabil,” ucap orator aksi.
Selain itu, massa yang melakukan aksi demo juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melahirkan Perda untuk membantu petani gambir.
“Kami tuntut Bupati naikkan harga gambir yang kurang stabil dengan membuat perda. Rendahnya harga gambir karena banyak kong kalikong. Dengan adanya Perda bisa wujudkan gambir bersih. Harga saat ini anjlok. Dulu harga gambir kualitas bagus bisa mencapai Rp 100 ribu per Kg. Sekarang Cuma Rp 60 ribu per Kg,” ungkap Jodi Harjon, petani gambir asal Nagari Maek.
Bakan, massa mengancam akan kembali melakukan aksi demo jika aspirasi mereka tak direspon. Mereka akan menggelar demo di Kantor Gubernur Sumbar di Kota Padang.












