“Pelaku mengarahkan pisau dapur kepada korban sambil berkata dengan nada ancaman akan membunuh korban apabila tidak mau bersetubuh dengannya. Korban ketika itu sudah menolak, tapi pelaku malah makin marah dan mendekatkan pisau ke tubuh korban,” tutur Iptu Evi Hendri.
Iptu Evi Hendri menambahkan, korban yang merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, membuat korban menjadi tidak berdaya dan terpaksa mengikuti keinginan dari pelaku.
“Korban hanya bisa pasrah diperkosa oleh pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban kalau berani menceritakan perbuatannya itu kepada ibu kandungnya ataupun orang lain,” ungkap Iptu Evi Hendri.
Korban, kata Iptu Hendri, setelah kejadian itu, mengadu kepada salah seorang pamannya. Dari situlah, kasus ini terbongkar. Keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Dharmasraya dan setelah cukup bukti dilakukan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Dharmasraya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku satu kali memperkosa korban. Selain itu, untuk melengkapi alat bukti, korban juga sudah dilakukan visum,” kata dia.
Terhadap pelaku, tegas Iptu Evi Hendri, dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,.
“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena pelaku ini orang terdekat yaitu ayah tiri, bisa saja hukumannya ditambah satu pertiga dari masa kurungan penjaranya nanti,” tutupnya. (din)
