BERITA UTAMA

Takut Dibunuh, Gadis SMP Pasrah Diperkosa Ayah Tiri, Diancam Pakai Pisau Dapur, Beraksi saat Ibu Tak di Rumah

7
×

Takut Dibunuh, Gadis SMP Pasrah Diperkosa Ayah Tiri, Diancam Pakai Pisau Dapur, Beraksi saat Ibu Tak di Rumah

Sebarkan artikel ini
PERKOSA PUTRI TIRI— Pelaku MJ (53) yang memperkosa putri tirinya ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METROEntah setan apa yang merasuki pikiran pria pa­ruh baya di Kena­garian Pulau Mainan, Kecamatan Ko­to Salak, Kabupaten Dhar­­masraya ini. Pasal­nya, ia tega memperkosa putri tirinya yang masih ber­status anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Bahkan, ayah tiri berini­sial MJ (53) itu sempat me­ngancam akan membunuh korban menggunakan pi­sau dapur yang sudah ditem­pelkan ke tubuh korban. Ta­kut dibunuh, korban dibuat tak berdaya dan terpaksa memenuhi keinginan nafsuTakut Dibunuh, Gadis SMP Pasrah Diperkosa Ayah Tiri, Diancam Pakai Pisau Dapur, Beraksi saat Ibu Tak di Rumah birahi ayah tirinya.

Akibat aksi yang sa­ngat biadab itu, korban Bunga (nama samaran-red) beru­sia 15 tahun, mengalami trauma yang sangat men­dalam. Bunga dirinya su­dah tidak lagi berharga lan­taran kesuciannya di­renggut oleh orang yang telah menikahi ibu kan­dungnya.

Keceriaan Bunga runtuh mengingat perbuatan ayah tirinya itu hingga membuat Bunga murung dan lebih suka menyendiri. Takut ayah tirinya me­lakukan perbuatan itu lagi, Bunga akhirnya menceritakan apa yang telah diala­minya kepada salah seo­rang pamannya.

Tak terima keponakannya dirudapaksa, paman korban langsung membawa korban melapor ke Polres Dharmasraya. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya menindaklanjutilaporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga ayah tiri bejat itu ditangkap pada Selasa (21/10) sekitar pukul 12.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan adanya penangkapan ayah tiri yang memperkosa putri tirinya. Me­nurutnya, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku MJ di rumahnya ketika istrinya sedang bepergian.

“Pelaku MJ memperkosa korban Bunga pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumahnya di Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya,” kata Iptu Evi Hendri saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Iptu Evi Hendri, kronologis pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang sendirian di dalam rumah yang ditempati pelaku bersama ibu kandungnya. Pelaku langsung menghampiri korban di dalam rumah dan mengancamnya menggunakan pisau dapur.

“Pelaku mengarahkan pisau dapur kepada korban sambil  berkata dengan nada ancaman akan membunuh korban apabila tidak mau bersetubuh dengannya. Korban ketika itu sudah menolak, tapi pelaku malah makin marah dan mendekatkan pisau ke tubuh korban,” tutur Iptu Evi Hendri.

Iptu Evi Hendri menambahkan, korban yang merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, membuat korban menjadi tidak berdaya dan terpaksa mengikuti keinginan dari pelaku.

“Korban hanya bisa pasrah diperkosa oleh pe­laku. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban kalau berani menceritakan perbuatannya itu kepada ibu kandungnya ataupun orang lain,” ungkap Iptu Evi Hendri.

Korban, kata Iptu Hendri, setelah kejadian itu, mengadu kepada salah seorang pamannya. Dari si­tulah, kasus ini terbongkar. Keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Dharmasraya dan setelah cu­kup bukti dilakukan pe­nang­ka­pan terhadap pe­laku untuk mempertanggungja­wab­kan perbuatannya.

“Pelaku kami tangkap di kediamannya. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Dharmasraya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku me­ngaku satu kali memperkosa korban. Selain itu, untuk melengkapi alat bukti, korban juga sudah dilakukan visum,” kata dia.

Terhadap pelaku, tegas Iptu Evi Hendri, dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena pelaku ini orang terdekat yaitu ayah tiri, bisa saja hukumannya ditambah satu pertiga dari masa kurungan penjaranya nanti,” tutupnya. (din)