Tim imigrasi juga menemukan 4 orang yang bertugas sebagai supervisor dan 2 orang yang berperan sebagai koordinator atau penyalur pemandu lagu asing. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan bekerja tanpa izin tinggal yang sah.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi akan memeriksa secara menyeluruh dokumen izin tinggal dan aktivitas para WNA tersebut. Selain itu, pengelola tempat hiburan juga akan dimintai keterangan karena diduga memberi kesempatan bekerja bagi WNA tanpa izin kerja yang sesuai.
“Bagi mereka yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya.
Dia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” tegasnya. (jpg)
