BERITA UTAMA

Ditjen Imigrasi Amankan 43 WNA di Tempat Hiburan Malam, 20 Orang Terciduk jadi LC

1
×

Ditjen Imigrasi Amankan 43 WNA di Tempat Hiburan Malam, 20 Orang Terciduk jadi LC

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN— Puluhan WNA diamankan Ditjen Imigrasi di tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/10).

JAKARTA, METRO–Direktorat Jenderal (Dit­jen) Imigrasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Ja­karta Utara, pada Selasa (14/10). Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 43 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga menyalahgunakan izin ting­gal untuk bekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan pada 10 Oktober 2025 mengenai aktivitas sejumlah WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Da­ri hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Yuldi Yusman, Jumat (17/10).

Dia memaparkan, sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian diterjunkan dalam operasi tersebut. Dari hasil penyisiran, ditemukan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga negara Vietnam, 1 warga negara Malaysia, dan 1 warga negara Taiwan.

Baca Juga  Pulang Merantau dari Jakarta, Pemuda 22 Tahun Tewas Gantung Diri dalam Rumah

Dari jumlah itu, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 warga negara RRT, 2 warga Vietnam, dan 1 warga Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Selain itu, 17 laki-laki asal RRT juga kedapatan bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan jenis izin tinggal yang sama.

Tim imigrasi juga menemukan 4 orang yang bertugas sebagai supervisor dan 2 orang yang berperan sebagai koordinator atau penyalur pemandu lagu asing. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan bekerja tanpa izin tinggal yang sah.

Baca Juga  Tragis! Pelajar SD Tewas Terlindas Truk CPO

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi akan memeriksa secara menyeluruh dokumen izin tinggal dan aktivitas para WNA tersebut. Selain itu, pengelola tempat hiburan juga akan dimintai keterangan karena diduga memberi kesempatan bekerja bagi WNA tanpa izin kerja yang sesuai.

“Bagi mereka yang terbukti melanggar, akan di­ke­nakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penang­kalan,” jelasnya.

Dia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya war­ga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” tegasnya. (jpg)