JAKARTA, METRO–Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/10). Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 43 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan pada 10 Oktober 2025 mengenai aktivitas sejumlah WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Yuldi Yusman, Jumat (17/10).
Dia memaparkan, sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian diterjunkan dalam operasi tersebut. Dari hasil penyisiran, ditemukan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga negara Vietnam, 1 warga negara Malaysia, dan 1 warga negara Taiwan.
Dari jumlah itu, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 warga negara RRT, 2 warga Vietnam, dan 1 warga Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Selain itu, 17 laki-laki asal RRT juga kedapatan bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan jenis izin tinggal yang sama.
