AGAM/BUKITTINGGI

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Pemko Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Bebas Narkoba

0
×

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Pemko Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BB— Kejari Kota Bukittinggi lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Rabu (8/10).

BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Rabu (8/10), dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, bersama unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti, terutama yang terkait kasus narkotika. Ia menilai kegiatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Ini adalah wujud komitmen bersama dalam mengantisipasi dan memerangi peredaran gelap narkoba,” ujar Ibnu Asis.

Wawako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi sejak dua tahun terakhir telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkotika. Saat ini, proses evaluasi terhadap rancangan perda tersebut masih berlangsung agar regulasi itu dapat segera diterapkan secara efektif.

“Perda ini penting untuk memperkuat langkah penegakan hukum dan menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba, demi ma­sa depan generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 239 gram sabu, 17,9 kilogram ganja, serta sejumlah ba­rang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum, dengan total 44 perkara, di mana 30 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari periode April hingga Oktober 2025.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh aparat penegak hukum dan dukungan ma­syarakat. Bukittinggi merupakan jalur perlintasan sekaligus tujuan peredaran narkotika, sehingga kewaspadaan bersama sangat dibutuhkan,” jelas Djamaluddin.

Ia juga menegaskan dukungan Kejaksaan terhadap komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penyusunan Perda pencegahan narkotika, serta me­ngajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam men­ce­gah peredaran barang ha­ram tersebut demi me­lin­dungi generasi muda. (pry)