BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Rabu (8/10), dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, bersama unsur Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti, terutama yang terkait kasus narkotika. Ia menilai kegiatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Ini adalah wujud komitmen bersama dalam mengantisipasi dan memerangi peredaran gelap narkoba,” ujar Ibnu Asis.
Wawako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi sejak dua tahun terakhir telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkotika. Saat ini, proses evaluasi terhadap rancangan perda tersebut masih berlangsung agar regulasi itu dapat segera diterapkan secara efektif.
“Perda ini penting untuk memperkuat langkah penegakan hukum dan menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba, demi masa depan generasi muda,” tegasnya.
















