BERITA UTAMA

Kembali Berulah, Residivis Curanmor Embat Kambing Warga, Dua Temannya jadi Buronan

0
×

Kembali Berulah, Residivis Curanmor Embat Kambing Warga, Dua Temannya jadi Buronan

Sebarkan artikel ini
CURI KAMBING— Pelaku RK (57) yang terlibat kasus pencurian kambing ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Polsek Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersma Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya yang terlibat pencurian hewan ternak Kambing di sebuah pondok di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Jumat (3/10).

Pelaku diketahui ber­inisial RK (57) yang juga warga Kelurahan Koto Pan­jang Dalam. Ia merupakan residivis dalam kasus pen­curian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus nar­koba. Saat ini, Polisi masih memburu dua rekan RK yang ikut terlibat dalam pencurian kambing ter­sebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, me­lalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, kasus pen­curian ternak ini dilaporkan oleh warga tanggal 2 Okto­ber 2025. Berdasarkan la­po­ran tersebut, petugas se­gera melakukan penye­lidikan dan berhasil me­ngamankan pelaku utama sehari kemudian.

“Pada Jumat 3 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Payakum­buh AKP Amirwan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku RK di ru­mahnya di Kelurahan Koto Panjang Dalam,” kata Iptu Andrio, Senin (6/10).

Dijelaskan Iptu Andrio, dari hasil interogasi, pelaku RK mengakui telah mela­kukan pencurian seekor kambing jantan berwarna coklat bersama dua rekan­nya yang saat ini masih buron, masing-masing ber­inisial R dan RM.

“RK bersama dua te­mannya melakukan aksi pencurian dengan cara mengikat kaki kambing kemudian dibawa untuk kemudian di jual. Saat ini, kedua rekan pelaku telah masuk dalam Daftar Pen­carian Orang (DPO),” ung­kap Iptu Andrio.

Iptu Andrio menutur­kan, kambing hasil curian tersebut telah dijual kepa­da seseorang di Kelurahan Tobek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Berdasarkan penga­kuan itu, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek melakukan pengemba­ngan dan berhasil mene­mukan serta mengaman­kan kembali kambing hasil curian sebagai barang bukti,” tegas Iptu Andrio.

Iptu Andrio mengakui, pelaku RK beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Pa­yakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau ma­syarakat agar lebih was­pada terhadap tindak keja­hatan pencurian ternak yang belakangan kembali marak. Kita akan terus berupaya memburu dua teman pelaku RK ini,” tu­tup­nya. (uus)