BERITA UTAMA

Sebanyak 5.000 Dapur SPPG Ajukan Sertifikasi Halal, BPJPH Pastikan Nampan MBG Tak Tercemar Minyak Babi

0
×

Sebanyak 5.000 Dapur SPPG Ajukan Sertifikasi Halal, BPJPH Pastikan Nampan MBG Tak Tercemar Minyak Babi

Sebarkan artikel ini
PAPARAN— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memberikan paparan soal kebijakan sertifikasi halal (6/10).

JAKARTA, METRO–Sertifikasi halal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikebut. Tujuannya tidak hanya me­menuhi aspek syariah. Tetapi juga soal keamanan, kebersihan, dan higienitas. Sampai sekarang sudah ada sekitar 5.000 unit dapur SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) mengajukan sertifikasi halal.

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Ba­dan Penyelenggara Ja­mi­nan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Ha­san di Cibubur, Kota Bekasi (6/10). Dia menegaskan saat su­dah proses sertifikasi halal SPPG. “Yang sudah terdaftar ada 5.000, termasuk 5.000 kepala dapur juga,” katanya.

Haikal mengatakan sertifikasi halal untuk SPPG tidak hanya terkait produk yang diolah. Tetapi juga pro­ses pengolahan, ba­rang yang digunakan, sampai dengan SDM yang ada di setiap SPPG. Petugas di dapur SPPG akan dilatih, supaya memahami pengolahan makanan yang memenuhi aspek halal.

Sertifikasi halal untuk SPPG tersebut juga melibatkan tim dari BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga mu­tu SDM dan olahannya bisa dipastikan kesehatannya. Dengan memiliki sertifikat ha­lal, harapannya makanan yang disantap siswa sehat dan tidak berujung kasus keracunan. “Sertifikat ha­lal ini bukan hanya terkait ajaran agama Islam,” tandasnya.

Dia lantas menyampaikan hasil kunjungan dari Tiongkok. Kunjungan itu dia lakukan terkait heboh informasi nampan MBG tercemar minyak babi. Hai­­kal memastikan untuk nam­­pan produksi Tiongkok yang diekspor ke Indonesia aman dari cemaran minyak babi. “Kalaupun ada (penggunaan minyak babi) itu untuk nampan yang digunakan di Tiongkok sendiri,” jelasnya. Sedangkan untuk nampan yang diekspor ke Indonesia, dia menjamin tidak ada cemaran minyak babi.

Meskipun begitu Haikal menegaskan penggunaan nampan stainless steel untuk MBG akan mengutamakan produk lokal. Kemudian ke depan nampan MBG juga sebaiknya berlabel halal. Karena kewajiban halal tidak hanya untuk makanan dan minuman saja. Tetapi juga untuk barang gunaan.

Nampan MBG masuk kategori barang gunaan. Bahkan lebih dari sekadar barang gunaan seperti ikat pinggang atau sepatu. Karena nampan MBG digunakan untuk baki atau tempat makan. Sehingga harus dijamin kebersihan, keamanan dari zat berbahaya, serta memenuhi aspek halal. (jpg)