JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk memperluas penertiban praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Penertiban itu diyakini akan menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam sesi wawancara cegat di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10), di sela agenda penyerahan barang hasil rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“Ini prestasi yang memÂbanggakan sehingga kita teruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” katanya.
Barang rampasan itu berupa enam unit smelter milik PT Tinindo Internusa senilai Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun.
Barang-barang itu meÂruÂÂpakan salah satu aset yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian neÂgara diperkirakan Rp 300 triliun.
Pabrik pemurnian yang disita Kejaksaan Agung antara lain, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, serta PT Tefind Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.
Presiden menyatakan keberhasilan ini merupakan prestasi bersama antara penegak hukum dan aparat pertahanan negara.












