PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memandang dalam permasalahan kejadian keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Agam ini, negara merupakan sebagai pihak yang harus paling bertanggung jawab.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menegaskan bahwa jangan sampai program yang menelan pajak rakyat hingga ratusan triliun ini justru dikelola secara serampangan, minim pengawasan dan tidak tepat sasaran.
“Dalam kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan setidak 108 orang korban tidak bisa dipandang sebelah mata karena di dalamnya kami menduga kuat terjadinya sebuah bentuk kegagalan negara dalam memastikan hak asasi manusia terkhusus hak atas kesehatan dan pendidikan,” ujar Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10).
Adrizal menambahkan, bahwa pihaknya khawatir jika ini tidak dievaluasi dan terjadi pembiaran maka akan ada kejahatan yang berulang dan akan menambah banyak korban yang berjatuhan. Sehingga program yang digadang-gadang selama ini akan memberikan perubahan yang signifikasi terhadap kemajuan negara ini justru menjadi hal yang paling menakutkan.
Dalam insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, terang Adrizal, juga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran secara pidana. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan sebuah penyakit atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
