LIMAPULUH KOTA, METRO —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar daun ganja kering dan sabu di dua lokasi berbeda di kecamatan Harau, Rabu ( 1/10).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MY (36) yang sedang memberi makan burung peliharan di halaman rumahnya di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku ketika digerebek, sempat berpura-pura tidak tahu menahu dengan narkoba. Namun, petugas tidak percaya begitu saja, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan penggeledahan di dalam rumah.
Alhasil, ditemukanlah 2 paket ganja ukuran sedang di dalam kotak rokok di saku celana serta di dalam tas kecil yang disimpan di kamar. Kepada Polisi, tersangka MY menyebut ganja ersebut ia dapatkan dari seorang pengedar.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar yang tengah memberi makan dan membersihkan kandang burung peliharaan. Ada dua paket ganja yang kita sita dari pelaku MY,” kata Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, Kamis (2/10).

















