METRO PADANG

Dana Transfer Pusat Dipotong Rp459 Miliar, DAU, Rp328 M dan Gaji PPPK Hanya Rp115 M

0
×

Dana Transfer Pusat Dipotong Rp459 Miliar, DAU, Rp328 M dan Gaji PPPK Hanya Rp115 M

Sebarkan artikel ini
RASIONALISASI ANGGARAN— Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir memimpin rapat rasionalisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

A.YANI, METRO– Pemerintah Kota Padang menggelar rapat rasionalisasi anggaran Satuan Kerja Pe­rang­kat Daerah (SKPD) pada Rancangan Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (29/9), dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat se-Kota Padang.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyebutkan rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas keluarnya surat keputusan Kementerian Keuangan terkait pengu­rangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Kota Padang diperkirakan mengalami penurunan da­na sebesar Rp459 miliar atau sekitar 24,8 persen dibandingkan tahun se­belum­nya.

Baca Juga  Gaet Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi Daerah, Sepanjang 2024, Kota Padang Sajikan 26 Iven Pariwisata

“Dua komponen yang paling besar terpangkas yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp328 miliar lebih dan dana untuk gaji PPPK sekitar Rp115 miliar di tahun 2026. Secara total, kita kekurangan dana lebih kurang Rp400 miliar. Dana ini sebelumnya digunakan untuk belanja pegawai, ope­rasional, hingga pem­bangunan. Jadi otomatis harus kita sesuaikan kem­bali,” ujar Maigus.

Ia menambahkan, kon­disi ini berdampak pada seluruh perangkat daerah, termasuk belanja rutin pegawai, tunjangan, serta anggaran DPRD. “Karena pemotongan dana ini, kita harus segera melakukan penyesuaian. Bahkan pe­nyam­paian nota RAPBD 2026 ke DPRD Kota Padang harus kita tunda paling lambat dua minggu ke depan,” jelasnya.

Baca Juga  Andre Rosiade: Gerindra Suplai Air Bersih untuk Korban Gempa Pasbar

Menurut data Direk­to­rat Jenderal Perim­ba­ngan Ke­uangan (DJPK) Ke­men­keu, alokasi TKD Kota Pa­dang tahun 2025 sebesar Rp1,852 triliun. Namun, pada 2026 diperkirakan tu­run menjadi sekitar Rp1,393­ triliun.

Secara nasional, dalam RAPBN 2026, Anggaran TKD ditetapkan Rp650 tri­liun, turun dari proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun. Lang­kah ini me­ru­pakan strategi peme­rintah pusat untuk melakukan pengetatan fis­kal, yang berimbas pada se­luruh daerah termasuk Kota Pa­dang.

“Meski berat, Pemko Padang akan tetap mengu­ta­makan pelayanan publik. Rasionalisasi ini kita laku­kan dengan hati-hati agar pembangunan tetap ber­jalan dan masyarakat te­tap merasakan manfaat dari program pemerintah,” pungkas Maigus. (brm)