PESSEL METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau Tahun Anggaran 2019–2020.
Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Lasargi Marel mengatakan, uang pengganti yang diterima pihaknya Sebesar Rp 298.877.563. Uang itu diserahkan oleh terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya didampingi kuasa hukum, Dr Suharizal.
“Keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lasargi Marel mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023 dimana dalam amar putusan menyatakan terdakwa Gusdan Yuwelmi, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
















