METRO SUMBAR

PT KAI Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

0
×

PT KAI Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI KESELAMATAN— Petugas PT KAI Sumbar makin gencar melakukan sosialisasi keselamatan di ratusan titik perlintasan sebidang.

PADANG, METRO–Untuk menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran publik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat meng­intensifkan program sosialisasi kesela­matan di ratusan titik perlintasan s­e­bi­dang. Hingga akhir September 2025, edukasi disiplin berlalu lintas ini telah menjangkau 103 titik rawan di wilayah operasi Divre II Sumbar.

Kepala Humas KAI Divre II Sum­bar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa program ini digencarkan secara signi­fikan. Jika sepanjang tahun 2024 sosia­lisasi digelar sebanyak 38 kali, maka pada tahun 2025 frekuensinya diting­katkan menjadi minimal sekali setiap pekan di empat lokasi berbeda.

“Perlintasan sebidang adalah titik paling krusial karena menjadi perte­muan langsung antara jalan raya dan jalur kereta. Pelanggaran disiplin sekecil apa pun di area ini bisa berakibat fatal,” ujar Reza, Senin (22/9/2025).

Kegiatan sosialisasi ter­baru digelar serentak di empat perlintasan di Kabupaten Padang Pariaman, bertepatan dengan momen Hari Perhubungan Nasional dan HUT ke-80 KAI. Lokasi tersebut meliputi JPL 33a di Lubuk Alung, JPL 30a di Sungai Buluh, serta JPL 01 dan JPL 02 yang menghubungkan Duku dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Aksi ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan Balai Teknik Perke­retaapian Kelas II Pa­dang, Dinas Perhubungan Sumbar, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, serta komunitas pecinta kereta api. Petugas gabungan memberikan im­bauan langsung kepada pengguna jalan, membagikan stiker keselamatan, dan membentangkan span­duk berisi pesan-pesan kewaspadaan.

Reza menegaskan bahwa menerobos perlintasan sebidang bukan hanya mem­bahayakan nyawa, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai ama­nat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk ti­dak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, seperti mendirikan bangunan atau berjualan, karena hal itu melanggar Pasal 181 UU Perkeretaapian dan sangat berbahaya,” tambahnya.

Ke depan, KAI Divre II Sumbar bersama para pemangku kepentingan ber­komitmen untuk terus mem­perluas program edu­kasi demi menciptakan budaya disiplin berlalu lintas. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Selalu berhenti, tengok kiri-kanan, dan pastikan aman sebelum melintas. Dengan cara itu, kita bisa mencegah terjadinya kece­lakaan,” pungkas Reza. (fan)