Oleh: Roni Effendi, SH, MH
(Dosen Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)
KASUS pembunuhan berencana di Kabupaten Tanah Datar mendekati babak akhir. Senin, 22 September 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Batusangkar berubah menjadi panggung penantian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan requisitoir secara terisah terhadap dua terdakwa, Noval Julianto dan Bima Dwi Putra.
Masyarakat masih ingat betul betapa mengerikan peristiwa ini ketika pecah pada Februari lalu, seorang korban gadis remaja dihabisi dengan perencanaan matang, diperlakukan secara keji bahkan setelah nyawanya melayang, disetubuhi oleh terdakwa Noval lalu jasadnya dimasukkan ke karung dan dibuang demi menghapus jejak. Perbuatan yang bukan saja mengoyak hukum, tetapi juga menampar nurani kemanusiaan. Publik sekarang menunggu jawaban hukum paling tegas kalau bukan pidana mati, lalu hukuman apa yang pantas?
Secara normatif, Pasal 340 KUHP jelas menyebut pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana mati juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, perkara a quo konstruksi hukum untuk menjerat Noval sebagai pelaku utama (pleger) dan Bima sebagai turut serta (medepleger) sudah bulat. Fakta persidangan mengungkap adanya mens rea (niat jahat dan kesengajaan) serta actus reus berupa perbuatan nyata yang merenggut nyawa korban. Kesatuan kehendak mereka tidak terbantahkan. Maka, ketika JPU menuntut pidana mati, itu bukanlah ekspresi emosional, melainkan implementasi lurus dari norma hukum yang berlaku.
Di sinilah letak nilai keadilan. Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan tanpa moral. Apakah adil jika kejahatan sekotor ini hanya dibalas dengan hukuman penjara 20 tahun? Bagaimana dengan rasa aman masyarakat yang sudah terkoyak? Mari kita jujur: Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini adalah extraordinary crime dalam delik umum. Maka jawabannya pun harus extraordinary, Pidana mati hadir bukan untuk balas dendam, tapi untuk mengembalikan rasa keadilan yang direbut secara brutal.
Lalu bagaimana dengan kepastian hukum? Jangan salah, tuntutan pidana mati bukanlah amarah yang meledak-ledak. Ini justru wujud kepatuhan pada hukum. Pasal 340 KUHP telah menyediakan pidana mati sebagai opsi. Artinya, penegak hukum memang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman itu pada kasus pembunuhan berencana. Jika alat sudah tersedia secara normative, mengapa ragu untuk menggunakannya? Kepastian hukum menghendaki keberanian aparat untuk menegakkan pasal sebagaimana adanya.
Paradigma lain datang dari Utilitarianisme Jeremy Bentham, menurutnya hukum harus memberi the greatest happiness for the greatest number. Pidana mati, betapapun kerasnya, justru memberi kebahagiaan lebih luas karena menjamin rasa aman publik. Hukuman ini bekerja di dua ranah yaitu preventif efek jera dari pidana mati tak main-main. Calon pelaku lain akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kebiadaban serupa. Kemudian, represif, hukuman mati menghapus risiko residivis. Bayangkan bila pelaku hanya dihukum 20 tahun, lalu keluar penjara dan mengulang kejahatan yang sama. Apakah masyarakat siap menanggung ancaman itu? Di titik ini, pidana mati bukan hanya hukuman, melainkan perlindungan paling nyata bagi publik.












