Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Requisitoir JPU Kasus Pembunuhan Berencana Tanah Datar: Tuntut Pidana Mati

Redaksi
Selasa, 23 September 2025 | 10:30 WIB
Roni Effendi, SH, MH 
(Dosen Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

Roni Effendi, SH, MH (Dosen Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

Oleh: Roni Effendi, SH, MH
(Dosen Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

KASUS pembunuhan berencana di Kabupaten Tanah Datar mendekati babak akhir. Senin, 22 September 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Batu­sangkar berubah menjadi panggung penantian pub­lik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan requisi­toir secara terisah terhadap dua terdakwa, Noval Ju­lianto dan Bima Dwi Putra.

Masyarakat masih ingat betul betapa mengerikan peristiwa ini ketika pecah pada Februari lalu, seorang korban gadis remaja diha­bisi dengan perencanaan matang, diperlakukan se­ca­ra keji bahkan setelah nya­wanya melayang, dise­tu­buhi oleh terdakwa Noval lalu jasadnya dimasukkan ke karung dan dibuang demi menghapus jejak. Perbuatan yang bukan saja mengoyak hukum, tetapi juga menampar nurani ke­manusiaan. Publik seka­rang menunggu jawaban hukum paling tegas kalau bukan pidana mati, lalu hukuman apa yang pantas?

Secara normatif, Pasal 340 KUHP jelas menyebut pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana mati juncto Pasal 55 KUHP ten­tang penyertaan, perkara a quo konstruksi hukum untuk menjerat Noval se­bagai pelaku utama (ple­ger) dan Bima sebagai turut serta (medepleger) sudah bulat. Fakta persidangan mengungkap adanya mens rea (niat jahat dan kese­ngajaan) serta actus reus berupa perbuatan nyata yang merenggut nyawa korban. Kesatuan kehen­dak mereka tidak terban­tahkan. Maka, ketika JPU menuntut pidana mati, itu bukanlah ekspresi emosio­nal, melainkan implemen­tasi lurus dari norma hu­kum yang berlaku.

Di sinilah letak nilai keadilan. Gustav Radbruch pernah mengingatkan bah­wa hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan tanpa moral. Apakah adil jika kejahatan sekotor ini ha­nya dibalas dengan huku­man penjara 20 tahun? Bagaimana dengan rasa aman masyarakat yang sudah terkoyak? Mari kita jujur: Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini adalah extraordinary crime dalam delik umum. Maka jawabannya pun ha­rus extraordinary, Pidana mati hadir bukan untuk balas dendam, tapi untuk mengembalikan rasa ke­adilan yang direbut secara brutal.

Lalu bagaimana de­ngan kepastian hukum? Jangan salah, tuntutan pi­dana mati bukanlah ama­rah yang me­ledak-ledak. Ini justru wu­jud kepatuhan pada hukum. Pasal 340 KUHP telah me­nyediakan pidana mati se­bagai opsi. Artinya, penegak hukum memang diberi kewe­na­ngan untuk menjatuhkan hukuman itu pada kasus pembunuhan berencana. Jika alat sudah tersedia seca­ra normative, menga­pa ragu untuk meng­gu­na­kannya? Kepastian hu­kum menghen­daki kebe­ra­nian aparat untuk mene­gakkan pasal seba­gaimana adanya.

Paradigma lain datang dari Utilitarianisme Jeremy Bentham, menurutnya hu­kum harus memberi the greatest happiness for the greatest number. Pidana mati, betapapun kerasnya, justru memberi kebaha­giaan lebih luas karena menjamin rasa aman pub­lik. Hukuman ini bekerja di dua ranah yaitu preventif efek jera dari pidana mati tak main-main. Calon pela­ku lain akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kebiadaban serupa. Kemu­dian, represif, hukuman mati menghapus risiko residivis. Bayangkan bila pelaku hanya dihukum 20 tahun, lalu keluar penjara dan mengulang kejahatan yang sama. Apakah masya­rakat siap menanggung ancaman itu? Di titik ini, pidana mati bukan hanya hukuman, melainkan per­lindungan paling nyata bagi publik.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang
BERITA UTAMA

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025