JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara kemungkinan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus itu sampai saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf PBNU, Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9). Syaiful Bahri didalami soal dugaan penentuan dan aliran uang korupsi kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang dikaitkan dengan PBNU.
Meski begitu, Budi menegaskan langkah itu merupakan bagian dari prosedur penyidikan semata. “Kami menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara, bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan,” tegasnya.
