JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara kemungkinan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus itu sampai saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf PBNU, Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9). Syaiful Bahri didalami soal dugaan penentuan dan aliran uang korupsi kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang dikaitkan dengan PBNU.
Meski begitu, Budi menegaskan langkah itu merupakan bagian dari prosedur penyidikan semata. “Kami menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara, bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)





