“Kita ingin mendengarkan apa sebenarnya masalah, karena dianggap pendidikan keagamaan kita khususnya yang dilaksanakan mandiri oleh masjid dan mushalla itu masih ada masalah walaupun sudah diberikan insentif oleh Pemerintah Kota Padang,” kata Stevi Yudistira.
Untuk insetif ini yang diberikan kepada siapapun harus ada dasarnya, mekanisme pemberiaan harus jelas, dan ini yang menjadi keluhan dari para guru dan pengurus. Apakah sudah terdaftar penerima insetif, dapat sertifikat tetapi karena pindah mengajar antar kelurahan dalam satu kecamatan tidak dapat pada hal ia mengajar di tempat lain.
“Ini akan kita coba untuk membuatkan payung hukumnya agar mereka – mereka setiap orang berkeringat membangun agama ini, layak dapat insentif. Jadi jangan penghargaan terhambat oleh proses adminitrasi yang tidak subtansial,ini hanya pindah antar kelurahan,” tandasnya.
Selanjutnya keluhan tentang penilaian ada standar penilaian dari masa kerja berapa skornya, nilai akademis berapa skornya dan ijazah berapa skornya, jadi ada standar nilai yang jelas sehingga tidak diangap subjektif. Ini juga menjadi masalah. (ped)
