PASAMAN, METRO–Penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan oleh Satreskrim Polres Pasaman. Tak tanggung-tanggung, pada Sabtu (13/9), sebanyak 15 orang pelaku penambang emas ilegal ditangkap di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.
Ihwal penangakap penambang emas ilegal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, Minggu (14/9). Menurutnya, penindakan ini berkat adanya laporan masayarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas di kawasan itu.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung menurunkan tim gabungan ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, ditemukanlah aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng di Batang Air Sibinail Jorong IV Sumpadang. Nagari Padang Mantinggi,” kata AKP Fion.
Dijelaskan AKP Fion, di lokasi itu, pihaknya mengamankan 14 orang yang berperan sebagai pekerja dan satu orang berinisial MY (54) yang berperan sebagai pemodal dari aksi penambangan emas tanpa izin.
“Pekerja masing-masing berinisial R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33) dan MA (25), S (36) dan MB (32),” tutur AKP Fion.
















