BERITA UTAMA

Gadis 18 Tahun ‘Digilir’ Dua Pemuda, Modus Diajak Nonton Konser, Korban Dipaksa dan Diancam

7
×

Gadis 18 Tahun ‘Digilir’ Dua Pemuda, Modus Diajak Nonton Konser, Korban Dipaksa dan Diancam

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA— Dua pelaku yang memperkosa gadis 18 tahun ditangkap Tim Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Nasib memilukan dia­lami seorang gadis beru­sia 18 tahun yang baru tamat SMA di Kabupaten Sijunjung. Pasalnya, gadis malang ini mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat diper­kosa oleh dua pemuda secara bergantian usai diajak menonton konser.

Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan biadab seperti itu, langsung melapor ke Polres Sijunjung. Mendapat laporan itu, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung langsung me­laku­kan penyelidikan untuk me­ngumpulkan bukti-bukti.

Alhasil, pada hari itu juga, kedua pelaku pemerkosaan berinisial LM alias Lukman (18) warga Nagari Sijunjung dan OK alias Okta (19) warga Muaro Bodi ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung dan dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk dipro­ses hukum.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Andri membenarkan penangkapan itu,  berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/42/IX/2025 tanggal 07 September 2025, tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual.

“Kejadian itu berawal dari pelaku Lukman menghubungi korban untuk me­ngajak pergi keluar malam untuk menonton konser di Kota Sawahlunto. Pelaku menjemput korban dengan motor milik pelaku pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 20.30 WIB setelah janjian melalui medsos ,” kata AKP Andri kepada wartawan, Selasa (9/9).

Dijelaskan AKP Andri, pulang dari lokasi acara, lanjut Kasat Reskrim, pela­ku mengajak korban untuk menginap di rumah sepupu perempuannya yang berada di Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Ka­bupaten Sijunjung, Minggu (7/9) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Di rumah tersebut, pe­laku menghubungi rekannya Okta untuk masuk lewat pintu belakang. Korban dibawa ke salah satu kamar yang ada di rumah tersebut. Kemudian korban dipaksa dan diancam untuk mau melakukan hu­bungan seksual,” ungkapnya.

Tak sampai di sana, kata AKP Andri, kedua pela­ku secara bergiliran mela­kukan pelecehan dan pemaksaan terhadap korban. Di bawah ancaman pelaku, korban tidak bisa melawan.

“Keesokan harinya, kor­ban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, hingga akhir­nya keluarga korban membuat laporan ke Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, tegas AKP Andri, kedua pelaku disangkakan pasal 285 K.U.H.Pidana dan atau Pa­sal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman 12 ta­hun penjara.

“Saat dimintai keterangan para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku Lukman merupakan siswa kelas 3 SMK, sedangkan pelaku Okta sudah tamat sekolah. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (ndo)