METRO PADANG

Demi Sabu dan Judol, Dedi Iswandi Larikan Motor yang Kuncinya Tertinggal

0
×

Demi Sabu dan Judol, Dedi Iswandi Larikan Motor yang Kuncinya Tertinggal

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku Dedi Iswandi yang mencuri sepeda motor yang kuncinya tertiggal, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lubeg.

PADANG, METRO–Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) me­nangkap seorang pemuda bernama Dedi Iswandi (28), warga Jalan Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubeg, Pa­dang setelah mencuri sepeda motor yang kuncinya ter­tinggal di stop kontak.

Kapolsek Lubeg, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang hilangnya sepeda motor Honda BeAT BA 4065 OJ di Jalan TK Islam Al Barokah, tepi rel kereta api, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubeg.

“Kami mendapat laporan curanmor dan langsung menurunkan Tim Phyton ke lokasi. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” kata Robby, Minggu (7/9).

Setelah melakukan pe­nyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubeg. Kemudian tim mendatangi lokasi dan mendapati pelaku tengah duduk bersama temannya di pinggir jalan.

“Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku mengaku melakukan pencurian saat berjalan di tepi rel dan melihat motor korban terparkir di samping rumah dengan kunci masih tergantung di stop kontak. Kesempatan itu dimanfaatkan Dedi untuk membawa kabur motor tersebut.

Setelah berhasil mengambil motor, pelaku sempat berencana menjualnya. Namun, karena tidak menemukan pembeli, kendaraan tersebut dibawa pulang dan disembunyikan di rumahnya di kawasan Pampangan.

“Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengaku ingin menjual motor itu untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot online,” jelas Robby.

Ia mengatakan, saat ini motor dan tersangka su­dah dibawa Mapolsek Lu­beg. Kepada pelaku disangkakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (brm)